MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) terus mempersiapkan diri menghadapi Hari H Pilkada di Sulut pada 9 Desember mendatang.
Salah satunya dengan membahas kesiapan protokol kesehatan saat pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bagi pemilih yang akan menyalurkan hak politik pada Pilgub Sulut Tahun 2020 tanggal 9 Desember mendatang diwajibkan membawa masker,” kata komisioner KPU Sulut Yessy Momongan pada rakor pemungutan suara pilkada serentak 2020 yang digelar di Manado, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya saat ini masih masa pandemi Covid-19, sehingga pelakaanaan Pilkada 2020 harus mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kita harus bekerja ekstra jangan sampai pilkada kali ini menjadi klaster penyebaran Covid-19,” kata Momongan.
Di acara rakor yang dihadiri Dinisi Teknis dan Sosialisasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulut itu, sempat dilakukan simulasi penggunaan rekap secara elektronik (e-rekap) yang rencananya akan diterapkan untuk pertama kali di Pilkada 2020 ini.
Simulasi tersebut dipandu langsung oleh Biro Teknis KPU RI dengan menggunakan fasilitas daring.
“Untuk simulasi e-rekap dibagi dalam dua tahapan yakni tingkat kota/kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota langsung dari daerah masing-masing dan tingkat provinsi yang digelar di Fourpoint Hotel,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu dari Manado.
Tujuan simulasi tersebut, kata Asep, untuk memberikan pelajaran terkait bagaimana menggunakan fasilitas sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang rencananya akan diterapkan di pilkada 2020 ini.
“E-rekap memberikan banyak kemudahan dan efisiensi waktu dan mempersingkat tahapan rekapitulasi. Dengan e-rekap semuanya bisa lebih cepat dan akurat,” pungkas Asep diiyakan Zulkifli Kadengkang, Kadiv Parmas KPU Kota Kotamobagu dan Erik Sugeha, Kasubag Parmas dan Sosialisasi.
Peliput: Ali Mokoginta / Sulawesion