Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menunjukkan fenomena menarik pada jumlah simpanan masyarakat di bank umum yang mengalami peningkatan di atas rata-rata tepat di bulan masuknya pandemi Covid-19 ke Indonesia yakni pada bulan Maret 2020. Kenaikan jumlah simpanan di atas rata-rata juga terjadi pada bulan Agustus 2020, ketika Indonesia dibayang-bayangi ancaman resesi ekonomi.
Riset Lifepal.co.id mencoba melihat, bagaimana peningkatan jumlah simpanan masyarakat di bank BUKU I, II, III, dan IV. Singkatnya, pengkategorian bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) adalah pengelompokan bank berdasarkan modal intinya.
Pandemi Covid-19 yang membuat Indonesia mengalami pembatasan sosial berskala besar tentu memberi dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi yang ada di negara kita. Masyarakat menjadi cenderung lebih menahan untuk melakukan konsumsi dan lebih memilih untuk menabung.
Padahal, di masa pandemi, pemerintah menurunkan suku bunga deposito maupun suku bunga kredit secara bertahap. Tujuannya tak lain adalah untuk mendorong masyarakat untuk memperbanyak konsumsi ketimbang membiarkan uangnya mengendap di deposito bank.
Definisi bunga bisa terbagi dalam dua hal berbeda. Pertama dalam konteks pinjaman, bunga adalah timbal balik yang didapatkan oleh kreditur atas dana yang dipinjamkan ke debitur.
Dalam kondisi normal naik turunnya atau fluktuasi suku bunga dipengaruhi oleh keinginan masyarakat meminjam uang di bank. Suku bunga rendah yang dipatok oleh bank tentu, idealnya, bakal membuat minat masyarakat meminjam semakin tinggi. Sebaliknya, saat suku bunga tinggi, maka masyarakat bakal cenderung untuk menyimpan uangnya daripada menghabiskan untuk membeli barang atau memperluas usaha.
Dalam hal ini Bank Indonesia adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan suku bunga dasar atau suku bunga acuan.
Bank Indonesia dalam menentukan suku bunga akan bergantung pada beragam kondisi di masyarakat juga global. Perbankan wajib menggunakan suku bunga acuan BI sebagai referensi dalam penentuan suku bunga bagi nasabah.
Meski tidak selalu sama, namun perbankan dilarang memasang suku bunga nasabah yang jauh melampaui suku bunga acuan BI.
Di dalam kebijakan makroekonomi, Bank Indonesia atau bank sentral di negara lain akan menurunkan suku bunga jika jumlah uang beredar di masyarakat terlalu sedikit.
Kebijakan ini kerap disebut moneter yang dilonggarkan, dengan tujuan jika uang yang beredar lebih banyak (melalui pinjaman), maka masyarakat akan lebih terdorong untuk berbelanja dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian dikarenakan dalam pencatatan GDP terdapat unsur konsumsi.
Begitu pula ketika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka mereka akan menjalankan kebijakan moneter ketat yakni dengan menaikkan suku bunga. Tapi tentunya keputusan ini tidak bisa diambil sembarangan karena akan berdampak pada kenaikan biaya pinjaman individu maupun perusahaan.
Dalam situasi krisis ekonomi seperti saat ini, Bank sentral biasanya akan melakukan penurunan suku bunga, hal ini dilakukan agar tingkat konsumsi masyarakat tidak terganggu.
BUKU adalah suatu istilah perbankan yang merujuk pada jenis bank yang ada di Indonesia. Keberadaan jenis-jenis bank diatur oleh Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Seperti yang termuat dalam kedua aturan tersebut, definisi Bank BUKU adalah bank-bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha dan besaran modal intinya. Dari definisi itulah, muncul istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU).
Jenis-jenis Bank BUKU di Indonesia
Bank BUKU 1
Bank BUKU 1 merupakan jenis bank yang punya modal inti atau modal minimal yang paling kecil. Bank BUKU 1 adalah bank yang modal intinya sampai atau kurang dari Rp 1 triliun.
Bank BUKU 2
Bank BUKU 2 memiliki modal lebih besar dari Bank BUKU 1. Dari definisinya, Bank BUKU 2 adalah bank yang modal intinya Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
Bank BUKU 3
Bank BUKU 3 adalah bank yang modal intinya dari Rp 5 triliun hingga mencapai Rp 30 triliun.
Bank BUKU 4
Terakhir Bank BUKU 4 yang menjadi bank dengan modal paling tinggi dibanding Bank BUKU lainnya. Bank BUKU 4 adalah bank yang modal intinya Rp 30 triliun.
Berdasarkan data di atas, terlihat adanya penurunan jumlah dana pihak ketiga pada simpanan berjangka di bank BUKU I. Penurunan dimulai pada Desember 2019, dari sebesar 25.707 miliar rupiah, terus turun menjadi 16.889 miliar rupiah. Berdasarkan data di atas juga terlihat jika dari Desember 2019, rata rata suku bunga bank BUKU I juga terus mengalami penurunan, dimulai dari Desember 2019 yang sebesar 8%, terus turun sampai 7.89%. Tapi dapat dikatakan penurunan ini tidaklah terlalu signifikan karena penurunan suku bunga tercatat tidak sampai 1%.
Berdasarkan data di atas, terlihat adanya kestabilan jumlah dana pihak ketiga pada simpanan berjangka di bank BUKU II. Bahkan terlihat ada sedikit peningkatan dari yang awalnya pada Desember 2019 sebesar 307.189 miliar rupiah bertumbuh menjadi 331.259 miliar rupiah pada Agustus 2020. Berdasarkan data di atas juga terlihat jika dari Desember 2019, rata-rata suku bunga bank BUKU II juga terus mengalami penurunan, dimulai dari Desember 2019 yang sebesar 7.51%, terus turun sampai 7.01%. Tapi dapat dikatakan penurunan ini tidaklah terlalu signifikan karena penurunan suku bunga tercatat tidak sampai 1%.
Berdasarkan data di atas, terlihat adanya penurunan jumlah dana pihak ketiga pada simpanan berjangka di bank BUKU III. Penurunan dimulai dari Desember 2019, dari sebesar 791.889 miliar rupiah, terus turun hingga Agustus 2020 hanya sebesar 783.687 miliar rupiah. Walau pada Januari 2020- April 2020 tercatat peningkatan rata rata di atas 800.000 miliar rupiah, tapi tercatat terjadi penurunan setelah bulan April 2020. Hal ini dapat dikatakan terjadi lantaran adanya penurunan suku bunga yang cukup signifikan, dari yang awalnya sebesar 7.21% terus turun menjadi 6.66% pada Agustus 2020.
Berdasarkan data di atas, terlihat adanya kenaikan dana pihak ketiga pada simpanan berjangka di bank BUKU IV. Dari yang awalnya hanya 985.176 miliar rupiah pada Desember 2019, terus tumbuh menjadi 1.172.546 miliar rupiah pada Agustus 2020. Hal ini bertentangan dengan teori yang mengatakan bahwa kenaikan suku bunga mendorong orang untuk menyimpan atau mengambil uangnya di bank. Tercatat dari Desember 2019, suku bunga rata rata 6.75% terus turun menjadi 6.23% pada Agustus 2020. Pergerakan jumlah simpanan pada Bank BUKU IV yang justru meningkat ini bisa dianalisis sebagai lantaran Bank BUKU IV bentuk kepercayaan masyarakat kepada bank yang sudah memiliki permodalan amat kuat di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Penulis: Aldo Jonathan
Catatan Penulis
Untuk membuat riset ini, Lifepal.co.id memanfaatkan data Simpanan Berjangka di Bank BUKU I, II, III, dan IV yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lifepal lalu membandingkannya dengan pergerakan suku bunga rata-rata tabungan berjangka periode 12 bulan dari kategori bank-bank tersebut, yang juga dirilis oleh OJK.
Riset dan artikel ditulis oleh Aldo Jonathan, Data Analyst di tim riset Lifepal.co.id. Segala informasi yang ada pada artikel ini dapat dipertanggungjawabkan. Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi di artikel ini diharapkan memberi link ke https://lifepal.co.id/asuransi/jiwa/ agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.