KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, Rabu (27/10/2020) kembali melanjutkan operasi Yustisi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Operasi Yustisi hari ini dilakukan di sejumlah pertokoan dan perkantoran di Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Satpol PP Kotamobagu melalui Kepala Kamtibum Kemanan dan Ketertiban Umum Chanda Wahid mengatakan, dalam operasi tersebut Satgas kembali melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan kepada pelaku usaha dan perkantoran, terkait ketaatan penyediaan fasilitas mencuci tangan yang layak dan penggunaan masker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut.
“Personil kali dibagi menjadi 2 Tim, adapun Tim 1 bertugas menyisir sisi kiri jalan dan Tim 2 menyisir sisi kanan jalan. Selanjutnya, Tim 1 dan Tim 2 mendatangi satu setiap pelaku usaha dan perkantoran untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan Covid-19 dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktivitas di tempat tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku usaha dan atau perkantoran yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi teguran tertulis dengan membuat Surat Pernyataan.
“Sementara warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari 27 unit tempat usaha dan perkantoran yang dikunjungi, ditemukan ada pelanggaran sebanyak 12 unit dan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan.
“Sementara jumlah warga yang tidak menggunakan masker di dalam tempat usaha dan perkantoran sebanyak 9 orang dan semua dikenakan sanksi teguran lisan,” tegasnya.
Dalam Operasi Yustisi ini melibatkan berbagai unsur yakni dari unsur Satpol PP, Dishub, BPBD, Kesbangpol, KODIM 1303/Bolaang Mongondow, Polres Kotamobagu dan Sub Den Pom XII/1-4.
Penulis: Ishak Kusrant