MANADO, ZONAUTARA.com – Banyak warga yang kebingungan untuk mengurus keperluan berupa berkas di masa pandemi Covid-19. Terlebih saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan pelayanan publik.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan lainnya menjadi kebutuhan yang ikut terdampak.
Namun jangan panik dulu. Banyak instansi terkait yang memberikan kemudahan pelayanan meski dalam pembatasan pelayanan.
Seperti di Polresta Manado. Untuk pelayanan SKCK dan SIM telah diluncurkan layanan pengurusan SKCK dan SIM keliling. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, dua layanan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
“Layanan mobil SKCK dan SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SKCK dan SIM,” ujar Kasubag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding kepada wartawan sindikasi media Zona Utara, Minggu (01/11/2020).
Beroperasinya mobil SKCK Keliling diharapkan dapat mengurangi interaksi masyarakat dalam pengurusan dokumen. Layanan ini juga untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pemohon.
“Untuk itu layanan SKCK dan SIM Keliling jadi inovasi kita untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini yaitu masa pandemi Covid-19,” ungkap Yusak.
Yusak mengatakan, untuk pelayanan SKCK dan SIM di Polresta Manado tetap ada. Tapi ada pembatasan dilakukan seperti mengurangi jumlah antrian yang masuk ke dalam ruangan, pelayanan harus mengikuti anjuran jarak aman, serta pemohon tetap menggunakan masker.
“Untuk petugas seperti di bagian sidik jari diwajibkan menggunakan sarung tangan karena bersentuhan langsung dengan pemohon,” pungkas mantan Kapolsek Bunaken ini.
Penulis: Asrar Yusuf