KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Seluruh tempat usaha di Kota Kotamobagu sudah diizinkan beroperasi lagi seperti biasa. Tidak ada lagi pembatasan seperti mula-mula pandemi Covid-19 melanda.
Tetapi kelonggaran yang diberikan pemerintah tak boleh diartikan pelaku usaha sebagai bebas tanpa syarat. Protokol kesehatan harus ketat dijalankan supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Hal itu yang diterapkan di Kafe Town Kotamobagu. Tempat nongkrong keluarga sambil menikmati berbagai menu favorit dan suguhan musik yang menghibur. Di sini, pengunjung tak boleh masuk tanpa mematuhi 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).
Bahkan begitu ketatnya penerapan 3M di kafe yang terletak di Jalan Paloko Kinalang ini, pengunjung selalu diimbau tidak melepas masker sebelum pesanan datang atau disiapkan di atas meja.
Syarif, pengelola Kafe Town, mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini adalah bagian dari keikutsertaan dan tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pemerintah sudah memberikan kesempatan agar usaha kita tetap jalan di tengah pandemi ini, kita harus bantu pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Syarif, Senin (2/11/2020) malam di kafenya.
Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, properti di kafe ini seperti kursi, meja, tempat tisu, hingga alat musik di atas panggung rutin disemprot dengan disinfektan.
“Termasuk perlengkapan makan dan minum kami bersihkan dengan benar,” katanya.
Herdy Mokoagow, salah satu pengunjung Kafe Town, mengaku merasa nyaman dan aman membawa keluarganya ke sini.
“Di masa-masa pandemi seperti ini kita harus lihat di mana tempat yang aman dan nyaman untuk kita makan dan minum. Di kafe ini bagus, protokol kesehatan dijalankan dan itu meyakinkan selalu datang,” ungkapnya.
Penulis: Rensa Bambuena/kroniktotabuan.com