KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengimbau kepada warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), silahkan daftarkan diri.
Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar, mengimbau masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun belum terdaftar, silahkan langsung ke Kantor KPU, tapi syaratnya harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Tinggal tiga puluh hari lagi kita akan memilih gubernur wakil gubernur Sulut 2020, maka pastikan apakah sudah terdaftar di DPT atau belum,” kata Asep, Senin (9/11/2020).
Jika nama belum masuk dalam DPT, lanjutnya, silahkan melapor ke PPS, PPK setempat atau langsung ke Kantor KPU Kotamobagu, dengan catatan memiliki KTP atau surat keterangan penduduk dari Dukcapil.
“Juga harus membawa Alat Pelindung Diri, minimal masker dan patuhi prokes covid-19 saat melaporkan data diri,” kata Asep.
Asep juga mengingatkan untuk menjadi pemilih cerdas dan menghindari cara berpolitik yang melanggar ketentuan.
“Hindari money politic, hoax, dan golput. Saat di masa pendemi, jangan berkerumun, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun,” himbaunya.
Penulis: Fahmi Gobel/mediatotabuan.co