MELONGUANE, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar media gathering Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) 2020 bersama dengan jurnalis Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (11/11/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri 5 komisioner KPU Talaud, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka, Ketua Divisi Tekmas Jouwy R. Lukas, dan Ketua Divisi Program Perencanaan dan Data Ramly Rauf.
Para komisioner tersebut sempat memberikan materi tentang data, langkah-langkah, dan kesiapan distribusi logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka juga menjelaskan tentang beberapa langkah protokol kesehatan yang akan diterapkan saat kegiatan demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 09 Desember 2020.
“Salah satunya dengan memerketat protokol kesehatan dan sanksi sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU 13 tahun 2020 pasal 88a, dinyatakan bahwa penyelenggara berhak memberikan pernyataan tertulis dan sanksi dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kecamatan memberikan pernyataan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran dan pemberhentian yang bersangkutan akan mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ucapnya.
“TPS juga dipastikan akan lebih steril dari pasar,” jelasnya.
Pemberian materi dilanjutkan oleh beberapa komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Setelah kegiatan berlangsung, acara juga dilengkapi dengan pemberian door prize kepada teman-teman jurnalis Kabupaten Kepulauan Talaud dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Penulis: Aulia Lindo/kabarpost.com