BITUNG, ZONAUTARA.com – Jajaran Polres Bitung menggelar Operasi Yustisi, Jumat (13/11/2020). Sejumlah warga didapati tak mengikuti protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 saat berada di luar rumah.
Polsek Maesa mendapati enam warga tak menggunakan masker. Wakapolsek Maesa AKP Inge Marijo yang memimpin operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan secara stasioner di jalan samping Mapolsek, dan secara mobile di tempat usaha, bank, dan SPBU.
“Totalnya ada enam warga yang kedapatan tidak memakai masker kemudian dikenai sanksi sosial sebagai efek jera. Setelah itu diberi masker gratis,” ujarnya.
Ia mengatakan operasi yustisi ini terus digencarkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat disiplin 3M. Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” katanya.
Sementara Polsek Ranowulu menjaring 5 warga yang tidak bermasker.
“Para pelanggar ini merupakan masyarakat pengguna jalan yang melintas di lokasi operasi,” kata Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiartha.
Sedangkan pada operasi mobile petugas menyambangi sejumlah tempat usaha seperti warung makan, toko, dan minimarket, juga pangkalan ojek.
“Untuk operasi mobile ini didapati 8 warga yang tidak memakai masker,” jelas Kapolsek.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut kemudian dikenai sanksi sosial sebagai efek jera, selanjutnya diberi masker gratis.
“Operasi terus kami lakukan secara rutin. Selain disiplin pakai masker, masyarakat juga diajak rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu Personel Polsek Aertembaga melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dengan sasaran warga yang tidak memakai masker dan tempat usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
Operasi dipimpin oleh Wakapolsek Aertembaga Ipda Sonny Lethulur.
“Operasi dilakukan secara stasioner di Jalan Raya Winenet-Pinangunian, dan secara mobile di Pasar Winenet, Kota Bitung,” ujarnya.
Dalam operasi stasioner itu petugas menjaring 10 warga yang tidak memakai masker.
Sedangkan operasi secara mobile didapati 8 warga yang tidak memakai masker, juga 3 tempat usaha yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung.
Wakapolsek Aertembaga menerangkan, warga tersebut kemudian dijatuhi sanksi sosial sebagai efek jera. Setelah itu diberi masker secara gratis.
“Sedangkan para pemilik tempat usaha diminta segera membuat atau menyediakan tempat mencuci tangan,” jelasnya.
Operasi Yustisi, tambah Wakapolsek Aertembaga , terus digencarkan untuk mendisiplinkan warga dan pemilik tempat usaha terhadap protokol kesehatan.
“Ini demi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.