MANADO, ZONAUTARA.com – Aparat kepolisian telah menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, menyusul surat telegram Kapolri Nomor: ST/2416/VIII/KEP/2020 tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Jukrah Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Perkantoran.
Di Polsek Wanea, pencegahan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan 3M yaitu, Mencuci tangan menggunakan air yang mengalir, Menggunakan masker serta Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
“Personil polsek dan juga warga yang datang melapor, menjenguk atau membuat surat keterangan ke polsek harus mencuci tangan dan tetap menggunakan masker,” ujar Kapolsek Wanea, AKP Bartholomeus Dambe, saat dimintai keterangannya di Mapolsek, Sabtu (14/11/2020).
Meskipun sudah tidak wajib lagi, Kapolsek Wanea mengatakan masih sesekali melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke bangunan dan ruangan yang ada di Mako Polsek Wanea.
Di depan kantor juga disediakan galon dengan mata keran sebagai tempat mencuci tangan, dan rutin dicek isinya oleh staf untuk mengisinya kembali jika sudah kosong.
Selain itu, disetiap ruangan unit maupun ruangan staf juga harus tersedia hand sanitizer.
“Ini merupakan upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Polsek Wanea,” kata Bartholomeus.
Polsek Wanea yang mewilayahi Kecamatan Wanea yang padat penduduk membuatnya terus memaksimalkan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk terus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
“Kami meminta anggota Bhabinkamtibmas untuk proaktif menyambangi masyarakat di wilayah masing-masing untuk mematuhi anjuran 3M dari pemerintah,” imbuhnya.
“Kami juga meminta anggota Bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dengan anggota Babinsa, kemudian dengan aparat terkait lainnya untuk melakukan patroli wilayah serta Operasi Yustisi,” pungkas mantan Kapolsek Tikala ini.
Penulis: Asrar Yusuf/beritakawanua.com