KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu terus dibuka, asalkan mematuhi protokol kesehatan.
Seperti dialami Ardianto Simbala, warga Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur. Ia pernah ditegur staf di Dinas PM-PTSP Kotamobagu karena saat mengurus izin dirinya tidak memakai masker.
“Tidak dimarahi, hanya saja saya ditegur karena tidak memakai masker, dan bila tidak memakai masker maka tidak akan dilayani,” kata Ardianto, Minggu (15/11/2020).
Memang kata Ardianto, di Dinas PM-PTSP Kotamobagu, penerapan protokol kesehatan cukup ketat, mungkin karena setiap hari bergantian orang yang datang.
“Di luar kantor juga disiapkan tempat cuci tangan, jadi warga yang datang harus mencuci tangan dahulu sebelum masuk untuk keperluan,” kata Ardianto.
Begitupun tempat duduk antrian sudah diatur jarak tidak berdekatan.
“Pokoknya protokol 3 M di Dinas PM-PTSP cukup ketat. Kami sebagai warga juga menyadari bahwa saat ini masih pandemi Covid-19, wajar bila itu diterapkan,” katanya.
Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan pihaknya menjalankan instruksi walikota, terkait penerapan protokol kesehatan, karena saat ini masih masa pandemi.
“Karena pelayanan harus dilakukan bagi warga, ini juga terkait dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Tapi yang mengurus izin-izin maupun perpanjangan izin wajib, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbuh Noval, Minggu (15/11/2020).
Penulis: Fahmi Gobel/mediatotabuan.co