ZONAUTARA.com – Jajaran Polres Bitung menggelar Operasi Yustisi, Kamis (19/11/2020) pagi. Personel Polsek Maesa bersama TNI dan Sat Pol PP melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan ini di jalan dan tempat-tempat usaha.
Operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Maesa AKP Inge Marijo. Lokasi operasi pagi itu adalah ruas jalan di samping Mapolsek, dan beberapa tempat usaha di Pusat Kota Bitung, seperti rumah makan, toko, dan bank.
“Sasaran operasi ini adalah warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Inge.
Dalam operasi tersebut terjaring warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Pada operasi pagi ini kami mendapati 6 warga yang tidak memakai masker, kemudian dijatuhi sanksi sosial sebagai efek jera,” jelas Wakapolsek.
Setelah menjalani sanksi, para pelanggar diimbau mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Setelah itu diberi masker secara gratis.
Operasi Polsek Ranowulu
Sebelumnya, personel Polsek Ranowulu bersama TNI dan Puskesmas Danowudu melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, di ruas jalan depan Mapolsek dan beberapa tempat usaha, Rabu (18/11/2020) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 11 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian dikenai sanksi sosial sebagai efek jera.
Usai menjalani sanksi, para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan, kemudian diberi masker secara gratis.
Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiartha mengatakan, operasi yustisi ini terus digencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Selain disiplin memakai masker, masyarakat juga diajak untuk rajin mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek.