MANADO, ZONAUTARA.com – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni siap melaksanakan dan mengamankan Instruksi Kementeri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 terkait konsistensi kepala daerah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami siap melaksanakan dan mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri,” kata Agus dalam siaran pers Humas Pemprov Sulut, Sabtu (21/11/2020).
Alasan dirinya patuh pada instruksi Mendagri itu, lanjut Agus, karena Indonesia merupakan negara hukum. Artinya punya aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan warga sekalipun pemerintah.
“Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya, kita patuh dan taat pada peraturan,” terang Agus.
Adapun ada 6 poin instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
- Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
- Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
- Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
- Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
- Kelima, berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
- Keenam, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Penulis: Guesman Laeta/sulawesion.com