LOLAK, ZONAUTARA.com – Bagi masyarakat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di 13 Desa se-Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib menggunakan masker saat akan menerima bantuan.
“Kalau tidak pakai masker tidak akan dilayani. Penerimaan harus sesuai protokol kesehatan,” ujar Camat Marif Mokodompit, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, penerpan disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen pemerintah dalam setiap kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Apalagi penerimaan BLT masyarakat kita atur datang menerimanya. Pakai masker, menerapkan aturan jarak serta penyediaan tempat cuci tangan,” katanya.
Hingga Jumat (20/11/2020) 13 desa se-Kecamatan Passi Barat tuntas penyaluran BLT tahap ke enam untuk bulan April hingga September.
“Adapun tiga bulan berikutnya, yaitu Oktober, November dan Desember diminta untuk segera memasukan tahap tiga untuk diverfikasi tingkat kecamatan bersama pendamping desa kecamatan,” ujarnya.
Marif berharap, dengan BLT tersebut diharapkan masyarakat dapat terbantukan apalagi masa pendemi Covid-19.
“Mari lindungi diri dan orang lain dari Covid-19 dengan disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak untuk menghindari kontak fisik,” imbuhnya.
Penulis: Guesman Laeta/sulawesion.com