TAHUNA, ZONAUTARA.com – Polsek Tamako menggelar perasi Yustisi protokol kesehatan, di Jalan Raya Kampung Nagha 1, Senin (23/11/2020) pagi.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng dan turut melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Tamako.
Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng mengatakan, sasaran Operasi Yustisi protokol kesehatan ini adalah warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Pada operasi ini kami dapati 8 warga yang tidak memakai masker, kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek Tamako, warga diajak mematuhi prinsip 3M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami terus menyosialisasikan protokol kesehatan pada masyarakat, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” pungkasnya.
Penulis: Julkifli Madina/kabarmanado.com