ZONAUTARA.com – Susi Pudjiastuti sebelumnya sempat menentang kebijakan Edhy Prabowo yang memberikan izin kembali untuk kegiatan ekspor benih lobster.
Pasalnya selama Susi menjabat, dirinya sempat mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang kemudian dicabut oleh Edhy sendiri.
Hal inipun dilakukan Susi karena menurutnya kebijakan ekspor bibit lobster ini, hanya merugikan negara dan masyarakat saja.
Tak hanya itu menurut Susi, hanya Indonesia saja negara yang mengizinkan ekspor bibit lobster ini. Sedangkan banyak negara yang tidak, termasuk Australia yang aturannya hanya boleh menjual lobster berukuran 455 gram dan itupun jantan bukan betina.
“Di dunia hanya Indonesia yang mengizinkan ekspor bibit lobster, padahal seharusnya yang dijual ukurannya minimal 200 gram. Paling bagus itu contohnya Australia, hanya boleh jual lobster berukuran 455 gram itupun hanya jantan karena betina hanya dibiarkan bertelur,” kata Susi dalam diskusi Rembug Nasional Muhammadiyah yang membahas tentang Ancaman Atas Kedaulatan Sumber Daya Laut, pada Jumat (24/7/2020) dikutip dari kumparan.com.
Susi juga secara dengan jelas menolak peraturan ini melalui sebuah aksi protes di laman twitternya @susipudjiastuti.
Edhy Prabowo sendiri mencabut Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang dibuat oleh Susi, lalu menggantinya dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia.
Kebijakan atau aturan baru ini sudah diundangkan tepat pada 5 Mei 2020 lalu.