ZONAUTARA.com – Sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni mengeluarkan Edaran nomor 440/20.9672/Sekr.Dinkes Tahun 2020 tentang pelaksanan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19 di Sulut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Sinode/Pimpinan Gereja di Sulut tertangal 27 November 2020 itu, Gubernur meminta kepada seluruh umat Kristiani di Sulut melalui pimpinan Gereja untuk wajib mentaati protokol kesehatan, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun tingkatan pemerintah provinsi.
Pasalnya, berdasarkan data transmisi epidemiologi virus corona sepanjang November 2020 di Sulut mengalami peningkatan yang signifikan.
Sehingga itu, Fatoni dalam edaran meminta agar pelaksanaan ibadah perayaan Natal 25 Desember 2020 digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja.
“Pelaksanaan ibadah Natal di tingkat kolom/kelompok/rukun tetangga dan lain-lain agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan live streaming atau pengaras suara,” tandasnya.