Betty adalah saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Namun, kata Arya, TKN terlebih dahulu meninjau kelangkapan bukti-bukti diduga keterangan palsu yang disampaikan Betty Kristiana dalam persidangan.
“Nanti dilihat semua bahan-bahannya. Kalau sudah siap langsung saja (TKN Jokowi – Maruf laporkan),” ujar Arya saat dihubungi Suara.com, Senin (24/06/2019).
Pernyataan Arya menanggapi pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Maruf, Yusril Ihza Mahendra yang mengancam melaporkan Betty ke polisi.
Rencana pelaporan itu dilakukannya lantaran Betty dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
“Kalau sudah lengkap dan kami lihat memang dinilai ok untuk membuktikan, ya akan lakukan seperti kata Pak Yusril (melaporkan),” tegasnya.
Sebelumnya, Yusril mengatakan dirinya akan berkonsultasi dengan Jokowi – Maruf sebagai pihak terkait, apakah akan menindaklanjuti adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak saksi dari kubu Prabowo – Sandiaga.
Salah satu yang disorotinya adalah saat Betty membawa barang bukti berupa amplop C-1 yang diduga amplop palsu.
“Kami mewakili Pak Jokowi dan Kiai Maruf Amin, apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsultasikan ke beliau,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).