BOLAANG UKI, ZONAUTARA.com – Pedagang di pasar tradisional Soguo Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bakal kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terpantau, Minggu (29/11/2020) pagi, banyak pedagang di pasar tersebut yang melayani pembeli tanpa memakai masker. Tidak sedikit pula pembeli yang berbelanja tidak menggunakan masker,
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Bolsel, Alsyafri Kadullah saat dikonfirmasi, menyesalkan jika pedagang dan pembeli tidak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal, menurut Alsyafri, Pjs Bupati Bolsel Praseno Hadi sudah sering melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dan membagi masker kepada pedagang di pasar itu.
“Sudah sering dilakukan sosialisasi kepada pedagang agar memakai masker saat berjualan. Kami juga telah menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk pasar,” katanya
Ia berjanji akan berkordinasi dengan Satpol-PP dan juga Satgas Covid-19 untuk melakukan penjagaan di pasar.
“Nanti akan ditindak kepada para pelanggar,” tegas Alsyafri.
Penulis: Nanda Saputra/portalmongondow.com