Palu, ZONAUTARA.com – Peristiwa Tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga desa Lemban Tongoa Kab, Sigi mendapatkan perhatian lapisan luas masyarakat, dan menjadi viral bahkan menempati posisi puncak dengan tranding #prayforlembantongoa pada Minggu (29/11/2020).
Tindakan keji dan tanpa perikemanusiaan tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora terhadap empat warga transmigrasi di dusun Levonu Desa Lemban Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11/2020).
Tidak hanya membunuh korbannya, para pelaku juga membakar rumah dan mengambil barang berupa beras milik korban.
Menyikapi peristiwa di Lemban Tongoa tersebut, tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah bertandang ke Polda Sulawesi Tengah bertemu Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH, Senin (30/22/2020).
Tokoh lintas agama dipimpin Ketua FKUB Sulteng Profesor H. Zaenal Abidin, P.hd diterima Kapolda Sulteng di ruang kerjanya, selain untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan terhadap upaya yang telah diambil oleh Polda Sulteng, tokoh lintas agama juga menyerahkan pernyataan sikap bersama Persatuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia (PGLII), Forum Umat Kristen (FUKRI) Sulteng dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK yang turut mendampingi Kapolda Sulteng, melalui rilis yang diteruskan kepada awak media di Palu, Senin (30/11/2020) mengatakan tokoh lintas agama membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap bersama tertanggal 30 November 2020 yang mereka tanda tangani kepada Kapolda Sulteng
Didik juga menjelaskan beberapa point pernyataan sikap bersama PGLII, FUKRI dan FKUB Sulteng atas “Tragedi Lemban Tongoa Sigi” yaitu :
Pertama, mengharapkan kepada pemerintah dan Institusi terkait dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah dan Danrem 132 Tadulako untuk bisa segera menuntaskan kasus ini sampai tuntas secara transparan serta menangkap dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan amanah UUD 1945 serta memberikan empati yang bisa meringankan beban keluarga korban.
Kedua meminta kepada Pemerintah agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam menjalankan kegiatan keagamaan masing-masing sesuai Pasal 29 UUD 1945, terlebih khusus bagi umat Nasrani yang sebentar lagi akan mengadakan perayaan Natal pada bulan Desember ini.
Ketiga bahwa peristiwa di dusun Lewonu desa Lemban Tongoa Kec. Palolo Kab. Sigi bukan bagian dari ajaran agama manapun dan tidak ada satu ajaran agama manapun yang membolehkan melakukan tindakan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang, tetapi boleh jadi kesalahpahaman oknum dalam memahami ajaran agamanya.
Keempat PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPDI dan KFUB Sulawesi Tengah tetap mengedepankan dan mengembankan persatuan dan kesatuan serta persaudaraan sesama anak banga Indonesia, lebih khusus di Sulawesi Tengah, dan menghimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa yang bisa menimbulkan peristiwa baru yang tidak diinginkan bersama.