ZONAUTARA.com – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) Ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dilansir dari Antara, Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.45 WIB, dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan menggunakan masker, didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Dalam OTT, KPK mengamankan 6 orang, dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, termasuk JPB.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Dalam OTT, KPK menemukan uang yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp.14,5 Miliar.