Manado, ZONAUTARA.com – Salah satu fokus perhatian saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ini adalah pasien Covid-19 yang akan menggunakan hak pilihnya.
Pihak KPU Sulut memastikan hak pilih para pasien Covid-19 tetap dijamin, meski tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit atau ruang isolasi.
“Memang tidak ada lagi TPS khusus di rumah sakit. Artinya untuk pasien dan tenaga medis di rumah sakit diakomodir di TPS terdekat,” ungkap Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, baru-baru ini.
Terkait keberadaan pasien Covid-19 di rumah sakit atau rumah singgah, lanjutnya, KPU berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait protokol kesehatan bagi petugas pemungutan suara yang akan mendatangi pasien Covid-19.
“Tekhnisnya kita bahas dengan pihak rumah sakit, yang pasti memenuhi standar protokol kesehatan,” ujarnya.
Dirut RSUP Prof RD Kandouw dr Jimmy Panelewen mengatakan, pasien di ruang isolasi itu tidak bisa keluar, sehingga petugas TPS yang harus masuk. Hal ini yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan petugas TPS terkait potensi penularan.
“Tidak perlu khawatir, karena ada alat untuk memproteksi itu. Rumah sakit siapkan APD level 3, atau yang sering disebut baju astronot untuk petugas TPS yang masuk ke ruang isolasi,” ujar Panelewen.
Terkait pengawasan pemungutan suara di rumah sakit atau ruang isolasi, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, pihaknya menyarankan kepada saksi pasangan calon yang akan ikut mengawasi proses pencoblosan itu agar menyiapkan APD. Sehingga jangan sampai karena hal teknis tidak menggunakan APD, lalu tidak diperkenankan masuk ke rumah sakit atau ruang isolasi, itu akan menjadi persoalan.
“Yang pasti Bawaslu akan mendokumentasikan melalui video terkait proses pemungutan suara tersebut,” papar Malonda, Sabtu (5/12/2020).
Malonda berharap, pihak-pihak terkait dengan pemungutan suara di rumah sakit dan ruang isolasi ini agar berkoordinasi sehingga meminimalisir potensi persoalan atau pelanggaran. (Yoseph Ikanubun)