ZONAUTARA.com – Libur akhir tahun semakin dekat. Berbagai destinasi wisata juga sudah buka setelah sebelumnya tutup gegara pandemi Covid-19. Bali termasuk yang sudah bisa didatangi.
Anda berencana berlibur ke Bali akhir tahun ini? atau sekadar ada urusan di pulau dewata itu? Bisa masuk Bali, asal lewati dulu tes PCR atau tes Rapid Antigen.
“Soal tes kesehatan saat di perjalanan ini merujuk pada putusan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kemenhub akan berkoordinasi dengan satgas untuk menindaklanjuti apa yg disampaikan Menko Maritim dan Investasi,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati dikutip dari detikcom.
Soal kewajiban tes PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum ke Bali menggunakan pesawat. Sementara untuk perjalanan darat, wisatawan diwajibkan melakukan tes rapid antigen dua hari sebelum melakukan perjalanan.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ungkap Luhut.
Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19.
Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan kasus Corona.
Untuk mekanismenya, Luhut sudah meminta Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur prosedurnya.
Luhut juga meminta kerumunan perayaan tahun baru dilarang. Hal itu dilakukan pada 8 wilayah yang tren kasus Coronanya sedang meningkat.