ZONAUTARA.com — Pasien Covid-19 dan pasien yang baru dinyatakan reaktif sesuai hasil rapid test dan kemudian meninggal dunia akan ditangani pemakamannya sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal tersebut tentu sesuai dengan protap penanganan Covid-19 secara global dengan tujuan meminimalisir penyebaran.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sangihe, Erick Marientek, menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pemakaman jenasah telah dibentuk tim khusus.
Tim tersebut beranggotakan personil Tanggap Bencana (Tagana), Satpol PP, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertugas memersiapkan proses pemakaman secara covid baik di lahan pemerintah maupun di lokasi keluarga.
“Kalau untuk posko BPBD yang menangani penanganan pemakaman ada tim yang terdiri dari BPBD, Satpol PP, Tagana dan organisasi otomotif yang bersama-sama menangani dan melayani tugas pemakaman. Ketika kami menerima informasi dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan mengenai informasi pasien meninggal, kami sudah penyiapkan peralatan dan tim,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).
Pada prinsipnya penanganan pasien reaktif dan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak rumah sakit.
“Kalaupun ditentukan pemakaman di lokasi manapun, kami sudah siap. Pada prinsipnya kami melakukan penanganan untuk pelaksanaan proses pemakaman sesuai protokol kesehatan,” kata Erick.
Ditambahkannya, peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Sangihe memerlukan kewaspadaan bersama dengan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat mewaspadai peningkatan kasus dengan memperhatikan kesehatan pribadi dan keluarga dengan menggalakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) demi mengurangi resiko penularan,” ujarnya.
Peliput: Rendy Saselah/barta1.com