ZONAUTARA.com – Pergerakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) terus menanjak. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, beriringan dengan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai dari 26 September sampai 5 Desember 2020, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah ini cenderung meninggi.
Malah, mendekati berakhirnya masa kampanye, terutama tanggal 16 November 2020, penularan Covid-19 di Sulut meledak pada angka 101 kasus. Tanggal 19 November 2020 kemudian menanjak lagi di posisi 113 kasus. Pada 27 November 2020 lagi-lagi menanjak sebanyak 152 kasus.
Sehari selepas pencoblosan Pilkada, 9 Desember 2020, kasus terkonfirmasi Covid-19 mulai kembali naik sebanyak 135 kasus. Lalu mencapai puncak tertinggi sementara pada 16 Desember 2020, sebanyak 173 kasus.
Taufik Tumbelaka, Pengamat Sosial Politik Sulut, mengatakan bahwa kenaikan kasus terkonfirmasi di Sulut tersebut tak lepas dari kontestasi politik Pilkada. Tidak sedikit terjadi kerumunan orang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penghitungan suara berlangsung.
“Sekalipun terlihat menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan, namun saat penghitungan suara di TPS, banyak masyarakat yang abai,” kata Taufik, Kamis (17/12/2020) saat diwawancarai wartawan Zona Utara.
Menurutnya, kandidat dan tim kampanye juga ada yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Ini terbukti dari adanya kandidat yang positif terpapar Covid-19.
“Ke depannya harus disiplin, terutama para elit. Kelalaian kita bersama dalam menjalankan protokol kesehatan telah merubah Covid-19 dari sekadar pandemi menjadi sindemi, yang levelnya lebih parah,” ujarnya.
Baca: Arti kata: Sindemi
Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru, lanjutnya, ada di depan mata. Para elit politik, pejabat, dan kelas menengah jangan memamerkan situasi yang sedang menggelar acara dan berkumpul, yang dapat memengaruhi opini publik bahwa boleh berkumpul seperti yang mereka contohkan.
Sebelumnya, pihak Polda Sulut telah menyatakan sikap tegasnya untuk menyikapi jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut yang terus bertambah, terutama dengan pembatasan jam operasi seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat keramaian lainnya yang hanya sampai pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Jam operasi seluruh tempat keramaian kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA
Konsekuensi penindakan tegas bakal diambil bagi yang pihak mengabaikan pembatasan tersebut. Hal ini seperti yang dikatakan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko saat rapat koordinasi yang digagas Polda Sulut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, Senin (14/12/2020) sore, di Mapolda Sulut.
“Jika melanggar maka akan dikenai tindakan tegas, bahkan hingga sanksi penutupan tempat usaha oleh dinas terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi.