KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Demi menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, angkutan umum mengatur jarak tempat duduk penumpang. Hal ini sempat yang dialami Yudi Paputungan, warga Kelurahan Pobundayan, Kota Kotamobagu.
Yudi menceritakan pengalamannya belum lama ini ketika naik angkutan dari Manado ke Kotamobagu. Ia kala itu mengambil posisi tempat duduk di kursi paling belakang.
“Saya naik mobil dan duduk di deretan seat paling belakang. Hanya dua orang yang boleh naik,” kata Yudi, Jumat (18/12/2020).
Begitupun, kata Yudi, yang duduk paling depan hanya sopir dan satu orang penumpang. Di deretan seat kedua juga hanya boleh ditempati dua orang.
“Hanya enam orang per satu mobil, termasuk sopir,” ujarnya.
Sebelum berangkat ke Kotamobagu, kata Yudi, ada seorang petugas pangkalan angkutan yang mengingatkan agar memakai masker.
“Penumpang harus pakai masker, bila tidak maka pihak angkutan tak membolehkan masuk ke mobil,” ujarnya mengulang ucapan petugas pangkalan angkutan tersebut.
Dari informasi yang ia peroleh, angkutan umum yang beroperasi selama pandemi Covid-19 selalu kena Operasi Yustisi oleh aparat kepolisian. Hal ini membuat para sopir angkutan sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Kami sempat dihentikan aparat yang sedang menggelar operasi di Amurang Minahasa Selatan. Ternyata hanya untuk memastikan penumpang di dalam mobil apakah mematuhi protokol kesehatan atau tidak. Dan mobil yang kami tumpangi kembali melanjutkan perjalanan ke Kotamobagu setelah dipastikan semua memakai masker dan duduk berjarak,” katanya.
Penulis: Fahmi Gobel/mediatotabuan.co