KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pelaku usaha di Kota Kotamobagu terus dihimbau pemerintah agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini juga diutamakan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semisal rumah makan dan kedai kopi yang sehari-hari ramai dengan pengunjung.
Salah satu kedai kopi yang tetap mempertahankan upaya pencegahan Covid-19, yakni Kedai Kopi Ratu milik Joan Juliana Juliati Ratela.
Sebagaimana imbauan pemerintah, owner Ratu yang akrab disapa Lidia ini menerapkan protokol kesehatan di kedai miliknya yang terletak di samping kampus Universitas Dumoga Kotamobagu.
“Wajib bagi pengunjung dan karyawan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak selama berada di kedai kami. Pun halnya dengan karyawan,” katanya, Jumat (18/12/2020).
Menurut Lidia, sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengikuti imbauan pemerintah sebagai upaya bersama mencegah penyebaran virus corona. Ia mengajak para pelaku usaha lainnya untuk bisa bersama mengampanyekan 3M di tengah menjalankan usaha.
“Berangkat dari kesadaran sendiri, kalau bukan kita siapa lagi? Semoga virus corona segera berakhir di daerah ini,” tutupnya.
Penulis: Rezandi Ibrahim/portalmongondow.com