MANADO, ZONAUTARA.com – PT Angkasa Pura I, Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado mulai hari ini, Rabu (23/12/2020), menyediakan layanan rapid test antigen dan antibody di lantai 2 Lobby Terminal Bandara Sam Ratulangi Manado. Layanan rapid test ini menindaklanjuti dua Surat Edaran yang dikeluarkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dua Surat Edaran tersebut adalah bernomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian surat edaran Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran ini bahwa selama periode tanggal 19 Desember 2020 – 8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari, dan, ke atau antar bandara di pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Layanan rapid test ini guna mendukung kebijakan edaran tersebut, serta memudahkan calon penumpang maupun masyarakat untuk mendapatkan penerbangan yang aman dan nyaman namun tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yanti Pramono, Stakeholder Relations Bandara Sam Ratulangi Manado, Rabu (23/12/2020).
Untuk pelayanan rapid test Antibody tersebut dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau yakni Rp 85.000 dan rapid test Antigen dengan harga Rp 170.000. Hal ini untuk memudahkan para pengguna jasa memenuhi dokumen persyaratan penerbangan.
“Manajemen Angkasa Pura I Manado berkerjasama dengan Laboratorium Klinik Medylab menyediakan layanan rapid test di area bandara. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA,” kata Yanti.
Yanti menambahkan bahwa para pengguna jasa dapat melakukan rapid test dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan. Sedangkan hasil rapid test antigen dapat diambil sekitar 60 menit, sedangkan rapid test antibody sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sample.
“Untuk menghidari terjadinya penumpukan antrean penumpang, dihimbau kepada calon penumpang untuk dapat memenuhi dokumen syarat penerbangan (hasil rapid test antigen/antibody) H-1 hingga H-2 sebelum jadwal penerbangan dan datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan di bandara,” tambahnya.
Selain itu, dia mengharapkan kesadaran para pengguna jasa untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru, Bandara Sam Ratulangi Manado bekerja sama dengan TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII dalam melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan setiap harinya.
Kegiatan pengawasan dilakukan secara rutin oleh para petugas dari masing-masing instansi, dimana para petugas turut serta mengingatkan pengguna jasa maupun petugas yang beraktivitas di area bandara untuk displin mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Asrar Yusuf/beritakawanua.com