ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia kembali mempertegas aturan aktivitas warga terkait perayaan Natal dan Tahuna Baru.
Pengetatan dilakukan guna mencegah penularan virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir naik sangat signifikan.
Salah satu pengetatan itu melalui Makumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Tujuannya mencegah penyebaran virus corona,” tutur Argo di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Isi maklumat itu menyebut agar masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.