KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Bbadah dan Perayaan Natal serta Pembatasan Jam Operasional Masyarakat dalam Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang berlaku sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2021 itu, mengatur banyak hal. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menanggapi itu, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Pdt Christina Noula Raintama M.Th, mengimbau umat untuk patuh dan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Di momen Natal dan Tahun Baru, kata Raintama, umat tidak perlu merayakan dengan berkerumun. Cukup dengan keluarga dan tidak berlebihan.
“Merayakan tahun baru juga tidak perlu konvoi, hindari kerumunan. Mengingat saat ini kasus Covid-19 masih meningkat, saya mengimbau umat lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan. Kita jangan abai,” kata Raintama.
Dengan mematuhi anjuran pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan, lanjut Raintama, umat sudah menjadi berkat untuk banyak orang.
“Karena selain menjaga diri sendiri, juga melindungi orang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, dengan adanya edaran pemerintah, masyarakat diharapkan lebih patuh dan disiplin lagi dengan protokol kesehatan.
“Apalagi saat ini kasus positif terus bertambah. Semua stakeholder supaya sama-sama kita bekerja, sama-sama kita gotong royong memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Penulis: Ali Kobandaha/Kronik Totabuan