MINUT, ZONAUTARA.com – Patroli Polsek Airmadidi membubarkan sebuah acara yang menggelar pemutaran musik di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (28/12/2020) malam.
Acara tersebut dihentikan oleh Wakapolsek Ipda Marthinus May yang memimpin langsung patroli. Menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, warga yang hadir dalam acara tersebut mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami sambangi lokasi tersebut setelah mendapat informasi dari warga setempat. Ternyata benar ada acara dengan menggelar musik sambil menyediakan alkohol, terpaksa kami bubarkan,” ujar Ipda Marthinus May.
Meski tindakan tegas, tapi pembubaran acara dilakukan secara humanis yang disertai imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Setelah memastikan para warga yang ada di tempat tersebut bubar dan kembali ke kediamannya masing-masing, pemilik rumah JP alias Jan (39) sekaligus penyelenggara acara kemudian dibawa ke Mapolsek Airmadidi untuk diberikan pembinaan.
“Kami buatkan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatan dengan menggelar acara sambil memutar musik secara keras dan mengabaikan protokol kesehatan,” terang Wakapolsek.
Sementara itu, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk menegaskan bahwa Polsek Airmadidi tidak akan mentolerir setiap pelanggar protokol kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.
“Dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini, kami senantiasa mengacu pada azas Salus Populi Suprema Lex Esto, dimana keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” tukasnya.
Penulis: Asrar Yusuf