KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Rencana pembelajaran tatap muka terbatas untuk tingkat SMA dan SMK di Kotamobagu pada Januari 2021 dimatangkan.
UPTD Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Utara di Kotamobagu akan meminta izin Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kotamobagu sebelum memberlakukan pembelajaran tatap muka.
Menurut Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Doni Akbar Mokodongan, seluruh SMA dan SMK di Kotamobagu sudah diminta menyiapkan semua persyaratan untuk bisa melaksanakan rencana tersebut.
Nantinya, kata Mokodongan, sekolah akan mengikuti beberapa tahap pemeriksaan kesiapan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid 19.
Ia menyebutkan beberapa persyaratan harus dipenuhi sekolah. Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas.
“Memiliki pengukur suhu, membuat kesepakatan bersama komite sekolah, serta pembatasan guru maupun tenaga lainnya beraktivitas di sekolah yang diatur dalam sistem shift,” ungkap Mokodongan ditemui di kantornya, Kamis (31/12/2020).
Lanjutnya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotamobagu nantinya yang akan memberikan rekomendasi sekolah mana saja yang memenuhi syarat dan bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Kotamobagu Mashuri Podomi mengakui jika pihaknya sudah merencanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Syarat-sayarat yang akan diperiksa oleh Satgas Covid-19 sudah kami siapkan. Terutama itu soal kesepakatan dengan komite sekolah, serta izin dari orang tua siswa. Itu menjadi wajib kami harus siapkan. Soal fasilitas, sudah siap,” kata Podomi.
Penulis: Rensa Bambuena/Kronik Totabuan