ZONAUTARA.com – Melihat situasi dan perkembangan Covid-19 di beberapa daerah, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan PPKM ini akan diberlakukan disebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM berbeda dengan Permbatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartato, Kamis (7/1/2021).
Menurut Airlangga kebijakan PPKM diambil oleh Pemerintah karena mencermati perkembangan Covid-19 yang ada saat ini, dimana kasus aktif mencapai 112.595 orang, serta tingkat kematian mencapai 2,95 persen.
“Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” jelas Airlangga.
Dasar kebijakan ini juga karena Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang bed occupancy-nya 62,8 persen. Daerah yang akan diberlakukan PPKM juga harus memenuhi syarat tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional dan kasus aktif di atas rata-rata nasional.
“Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat ini sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020. Pembatasan ini kami tergaskan bukan pelarangan,” ujar Airlangga.
Perbedaan lain antara PSBB dengan PPKM adalah dalam hal mekanisme. Jika mekanisme PSBB inisiatif awal berupa pengajuan dari pemerintah daerah, maka dalam PPKM inisitaif berasal dari pemerintah pusat.