ZONAUTARA.com – Sebuah rekaman video yang diunggah ke Instagram menjadi viral. Video tersebut mempelihatkan seorang petugas polisi yang membuat sebuah sepeda motor nyelonong.
Petugas polisi itu awalnya memberhentikan pengendara sepeda motor merek Nmax dengan knalpot bising.
Petugas itu bermaksud membuat pengendara Nmax jera agar tidak menggunakan knalpot bising lagi.
Dalam rekaman kamera, petugas itu meminta pengendara Nmax mendekatkan telinga ke knalpot bising. Cara ini sering digunakan petugas polisi agar pengendara motor tak lagi menggunakan knalpot bising.
Dalam video yang salah satunya diunggah akun instagram @maxnations itu, pengendara Yamaha Nmax bersiap berjongkok mendekatkan telinganya ke knalpot. Kemudian, petugas polisi mencoba menggeber Nmax knalpot bising tersebut.
Namun, motor itu tidak dalam kondisi distandar. Ban belakang motor masih menapak ke aspal. Alhasil, motor langsung nyelonong maju saat digeber oleh petugas polisi tersebut. Seperti diketahui, motor matik tak punya gigi netral sehingga ketika digas motor langsung melaju.
Peristiwa motor matik digas langsung melaju ini cukup berbahaya dan tak hanya terjadi dalam video ini saja. Diingatkan lagi buat pengendara lain, bahwa motor matik yang tak punya gigi netral harus diperlukan dengan tepat.
Menurut Praktisi keselamatan berkendara yang juga Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tindakan kurang tepat ngegas motor matik tanpa di-standar ini mungkin karena SOP yang salah.
“Jika, operasional dilakukan secara terukur sesuai SOP, santai tidak emosi, perlahan tidak buru-buru, hati-hati, faktor error-nya kecil,” kata Sony dikutip dari detikOto, Rabu (3/2/2021).
“Bahwa masing-masing motor punya handicap bahaya yang berbeda-beda itu harus digarisbawahi. Motor matik yang terlihat kecil dan untuk perkotaan bukan berarti tidak berisiko bahaya tinggi. Misalnya, saat berhenti wajib mesin off, anak kecil tidak boleh berada di depan, gasnya harus smooth,” sebutnya.
Kembali ke soal motor dengan knalpot bising, hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahwa pengendara tidak dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak standar. Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi aturannya.
Ketentuan knalpot ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.
Dalam Permen LH itu disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
| Detik.com