ZONAUTARA.com – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) selama Januari 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp. 3,5 miliar di wilayah kerjanya yang mencakup 3 provinsi, yaitu Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara. Jenis santunan yang sudah diserahkan meliputi korban meninggal dunia sebesar Rp. 2,4 miliar, luka-luka Rp. 1,07 miliar, cacat tetap Rp. 21,25 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp. 4 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi Barnawi Syarif menjelaskan, dari jumlah santunan tersebut terlihat adanya kenaikan sebesar 0,08 persen bila dibandingkan secara year on year dengan periode yang sama tahun 2020. Hal ini sekaligus menjadi isyarat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara demi menghindari lakalantas.
“Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan tersebut, kami menghimbau masyarakat agar mampu mengantisipasi terjadinya lakalantas dengan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Pahlevi, Kamis (04/02/2021).
Dijelaskannya, informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi diperoleh petugas Jasa Raharja secara up to date dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus lakalantas yang terjadi dapat dilakukan penanganan santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memeroleh santunan,” ujarnya.
Pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada Rumah Sakit (RS) bila ada masyarakat yang mengalami musibah dan menjadi korban lakalantas jalan atau angkutan umum yang sementara dirawat. Biaya perawatan RS yang diberikan kepada masyarakat korban lakalantas maksimal sebesar Rp. 20 juta untuk biaya perawatan luka. Bila korban meninggal dunia, jumlah santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Pahlevi juga menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tertib setiap tahun.
“Kepatuhan ini sangat penting karena sumber dana santunan bagi setiap korban lakalantas yang dikeluarkan Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat, bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan,” kata Pahlevi.