ZONAUTARA.com – Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim tanggal 1 Februari 2021 tersebut disebutkan bahwa dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi syarat:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memeroleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE selengkapnya dapat diunduh di bawah ini: