ZONAUTARA.com – Konten yang berisi materi perjudian dan pornografi masih menjadi persoalan yang serius di dunia maya (internet) Indonesia.
Terbukti, kedua konten ini menjadi yang teratas yang diadukan masyarakat kepada Kementerian Komunikasi dan Infoemasi (Kemenkominfo) sepanjang tahun 2020.
Diakses dari website Kominfo.id, konten pornografi mendapat aduan sebanyak 1.068.926 kali dan menduduki peringat teratas dalam daftar aduan Kominfo.
Urutan kedua adalah konten perjudian yang mendapat aduan sebanyak 238.770 kali. Yang juga mendapat banyak aduan adalah konten penipuan (12.374 kali) dan hak kekayaan intelektual (HKI) sebanyak 4.849 kali.
Data yang diolah Lokadata.id menunjukkan sepanjang periode 2017-2019 jumlah pemblokiran terhadap konten perjudian dan pornografi meningkat hingga belasan kali lipat.
Kemkominfo juga aktif melakukan patroli siber untuk menyisir konten negatif di internet. Pekerjaan melelahkan ini semula dilakukan manual. Baru pada awal 2018, Kemkominfo mulai mengoperasikan mesin pengais (crawler) untuk mempercepat penyisiran.
Dengan cara manual, Kemkominfo perlu beberapa tahun untuk menapis 700.000 situs porno. Namun dengan mesin crawling, “Dalam tempo tiga hari, bisa menjaring 120.000 situs porno yang dikais dari 1,2 juta alamat di internet” kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan.
Kecepatan mesin pelacak itu tampak nyata dalam statistik. Selama 2019, laporan tahunan Dirjen Aptika mencatat, ada 118.817 konten pornografi yang diblokir. Ini naik lima kali dari jumlah konten yang diblokir pada 2017.
Dalam kurun waktu yang sama, Kemkominfo juga memblokir 77.671 konten perjudian, naik hampir 10 kali lipat dari angka 2017.
Selain pornografi, konten judi tergolong sangat subur di dunia maya. Sebuah studi yang dilakukan University of Lethbridge, Kanada, pada 2007 menyimpulkan, judi di internet merebak karena mudah, nyaman, dan hampir tak ada gangguan dari pihak luar.
Ancaman hukuman perjudian daring dan luring ternyata juga berbeda. Pada judi luring, Pasal 303 KUHP mengamanatkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu dalam judi daring, UU ITE memberi ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk menggencarkan patroli konten negatif, sejak 2019, Kemkominfo bekerjasama dengan sejumlah lembaga termasuk TNI, Polri, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan sejumlah kementerian.
Harapannya, kerja sama ini dapat menyaingi kecepatan jempol pembuat konten negatif, sehingga dapat membangun ekosistem informasi dan hiburan di internet, yang lebih sehat.