ZONAUTARA.com – Penggunaan dana desa (Dandes) tahun 2021 diminta difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemberdayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Usmar Mamonto, Senin (22/2).
Menurut Usmar, refocusing anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19 ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa.
“Untuk membahas penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19, kami akan mengundang 15 kepala desa untuk penyampaian Permendesa PDTT 13 Tahun 2020, yakni 50 persen untuk Covid-19 dan 50 persen untuk kegiatan fisik,” kata Usmar.
Dirinya juga menyebutkan, untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akan diprioritaskan terutama pada program padat karya tunai desa.
“Contoh masyarakat yang sangat terdampak Covid-19 seperti, masyarakat miskin yang termarjinalkan. Maka kita prioritaskan mereka untuk diberdayakan dalam pekerjaan dengan tidak mengejar hasil kerja namun lebih ke kemanusiaan. Seperti pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah serta pendapatan,” terangnya.