ZONAUTARA.com – Polisi menjerat SW alias Y, pemilik klinik Zevmine Skincare dengan pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
SW yang berpraktik di Ciracas, Jakarta Tmur ini tidak pernah memiliki ijazah kedokteran. SW hanya berpengalaman dalam tindakan perawatan wajah dan kulit ketika dirinya bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit.
SW melayani sejumlah jasa perawatan wajah dan kulit, seperti suntik botox dan filler dengan tarif jutaan rupiah.
“Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botok dan injeksi filler dan tanam benang. Jadi variasi (tarifnya) yang dia dapat tergantung dari tindakan yang dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Yusri mencontohkan, untuk tindakan suntik injeksi botox, tersangka SW mematok tarif mulai dari Rp 2,5 juta. Namun tarif yang dipatok SW akan sangat bergantung pada kesulitan dari permintaan pasiennya.
“Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Ada beberapa juga yang dia tarif untuk tindakan-tindakan yang dilakukan, dan juga ada tindakan yang lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta,” beber Yusri.
Klinik Zevmine Skincare ini sendiri telah beroperasi sejak 2017. Tersangka SW menggunakan media sosial Instagram pribadi dalam memasarkan layanan klinik kecantikan ilegalnya tersebut.
Polisi mengungkap pasien SW berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, beberapa di antaranya public figure.
Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum pandemi mampu melayani pasien hingga mencapai 100 orang dalam sebulan. Namun jumlah tersebut menurun 30 persen sejak pandemi berlangsung.
“Sebelum COVID-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan, tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi yang dia dapat mencapai Rp 9,5 juta dari tarifnya. Keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung,” ungkap Yusri.