ZONAUTARA.com – Bandara menjadi salah satu titik terpenting dalam perhubungan antar daerah baik secara nasional maupun internasional. Bandara bahkan dikategorikan sebagai objek vital yang patut dilindungi oleh negara.
Pemerintah saat ini gencar membangun bandara sebagai bagian dari upaya membuka jalur transportasi udara hingga ke pelosok Nusantara.
Dalam lima tahun terakhir, yakni kurun waktu 2016 hingga 2021, ada sebanyak 87 unit bandara baru yang dibangun oleh Pemerintah. Dari jumlah itu paling banyak merupakan bandara untuk penerbangan domestik.
Secara umum bandara dibagi dalam tiga kategori yakni bandara domestik, bandara internasional dan bandara regional.
Di Indonesia ada 351 bandara sesuai dengan data yang tercatat di database Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang diakses Zonautara pada 3 April 2021.
Dari 351 bandara tersebut ada 203 bandara atau sebesar 57,8 persen dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, 77 unit bandara dikelola Pemerintah Daerah, 28 unit bandara dikelola Badan Usaha Milik Negara (13 unit dibawah PT Angkasa Purta I dan 15 unit dibawah PT Angkasa Pura 2). Adapula bandara yang dikelola oleh TNI dan swasta.
Berikut daftar bandara di Indonesia.