ZONAUTARA.com – Sulawesi Utara kini punya kebun raya. Sebagaimana tujuan pendiriannya, kebun raya berfungsi untuk konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Dengan berjalannya fungsi-fungsi tersebut akan memberikan manfaat tidak hanya bagi kegiatan konservasi tumbuhan tetapi bagi masyarakat luas.
Kebun raya di Sulut itu berada di Minahasa Tenggara, yakni Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang didirikan di atas lahan seluas 221 hektar, yang dulunya merupakan areal tambang emas skala besar bagian dari konsesi lahan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR).
Kebun raya itu dibangun sebagai langkah penyelamatan keanekaragaman hayati khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara. Usai PT NMR harus angkat kaki dari Bukit Mesel, lokasi utama penambangan emas, karena kalah gugatan dari masyarakat, reklamasi lahan bekas tambang itu pun dilakukan selang waktu 1996 hingga 2010.
Bukit Mesel dikembalikan menjadi hutan tanaman produksi terbatas, kembali seperti perbukitan pada umumnya. Pada Januari 2011, PT NMR resmi menyerahkan kembali areal pinjam pakainya kepada Pemerintah RI.
Lantas pada tahun 2014, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.175/Menhut –II/2014, tertanggal Februari 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Lingkungan dalam Bentuk Kebun Raya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara seluas sekitar 221 hektar.
Hak pengelolaan kawasan ini kemudian diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan surat keputusan itu, area reklamasi hutan lahan bekas tambang itu menjadi KHDTK. Lalu DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan KHDTK ini menjadi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Pembangunan berbagai sarana penunjang kebun raya dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada tahun 2021 ini pembangunan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri itu sudah memasuki tahap tiga.
Namun kini, kebun raya yang selalu menjadi contoh suksesnya reklamasi lahan eks tambang itu menghadapi ancaman berat, serbuan penambang tradisional yang merangsek hingga ke dalam kawasan kebun raya.
Berulang kali aparat gabungan melakukan penertiban penambangan tradisional tanpa izin di dalam kawasan, namun masalah belum juga kelar. Wilayah Ratatotok di Minahasa Tenggara dan sebagian di Bolaang Mongondow Timur itu memang dikenal kaya dengan kandungan emas.
Eksplorasi penambangan emas di kawasan itu malah sudah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda. Sebuah mesin pengolah emas dari zaman Belanda kini menjadi monumen di Pantai Lakban sebagai jejak sejarah kehadiran aktivitas penambangan emas dari masa lalu. Sebuah catatan menyebut Kolonial Belanda pernah memasang 60 mesin penumbuk emas di wilayah ini dan mengangkut setidaknya 5.000 kilogram emas dari perut bumi Ratatotok.
Bagaimana kondisi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri saat ini, dan bagaimana aktivitas pertambangan tradisional di Ratatotok, tersaji dalam sebuah laporan khusus: Memburu Emas di Eks Tambang Newmont.
Laporan ini diproduksi atas dukungan dari Dana Jurnalisme Hutan Hujan (Rainforest Journalism Fund) yang bekerja sama dengan Pulitzer Center. Finneke Wolajan, jurnalis Tribun Manado, mengerjakan laporan panjang ini.
Laporan ini dapat dibaca dengan mengklik image di bawah ini: (Laporan ini juga terbit di Harian Tribun Manado dan TribunManado.co.id