ZONAUTARA.com – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panitia pemekaran daerah otonom baru Kabupaten Minahasa Barat.
SK yang diterbitkan ROR bernomor 325 tertanggal 14 Juni 2021.
Dalam struktur panitia Pemekaran Minahasa Barat, Legislator DPRD Kabupaten Minahasa Rommy Leke ditunjuk sebagai Ketua Umum, Maxi Rarumangkay sebagai Sekertaris umum dan Ellen Deasy Rampengan sebagai Bendahara umum.
Ketiganya dibantu enam bidang kerja serta semua Camat dan Hukum Tua (Kumtua) di lima Kecamatan (Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng dan Tombulu) sebagai pembantu umum.
Sementara Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Ketua DPRD Minahasa sebagai Penasehat. Sedangkan sejumlah tokoh masyarakat setempat seperti Denny Mangala, Jhon Kapoh, Johanis Posumah, Berty Sumalata, Jemmy Rangan, Ferry Taroreh dan lainnya ditunjuk sebagai Dewan Pengarah.
Dalam SK itu dikatakan bahwa pertimbangan perlu adanya pemekaran Kabupaten Minahasa Barat terkait efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu dalam poin memutuskan, ROR menegaskan bahwa panitia mempunyai tugas menginventarisir dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain yang berkaitan dengan pemekaran kabupaten. Melaksanakan sosialisasi tentang pemekaran. Serta mengajukan persetujuan pemekaran kabupaten kepada Gubenur dan melaporkan semua kegiatan pemekaran kepada Bupati Minahasa.
“Terima kasih dan syukur akhirnya titik terang terhadap perjuangan masyarakat wilayah Dapil IV untuk adanya daerah otonom baru Minahasa Barat mulai kelihatan,” kata Leke, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, ini merupakan komitmen yang luar biasa dari Bupati dan Wakil Bupati Robby Dondokambey. Karena SK itu merupakan legitimasi terhadap panitia untuk bekerja.
Sehingga dikatakan Leke jika langkah yang akan segera dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan pelantikan dan deklarasi termasuk rapat berbagai persiapan.
“Panitia juga segera bekerja sesuai aturan yang ada, terutama memenuhi persyaratan baik syarat administrasi wilayah dan potensi wilayah. Itu untuk menyesuaikan dengan syarat, dan bisa saja kedepan ada lagi pemekaran Desa atau Kecamatan,” kata Leke.
Lanjutnya bahwa Panitia akan memfokuskan perjuangan ini, agar cita-cita masyarakat tercapai. Apalagi wilayah Minahasa bagian Barat ini sudah layak dimekarkan menjadi daerah otonom baru.
Hal itu bisa dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, Sumber Daya Alam serta Pendapatan Asli Daerah yang potensinya luar biasa. Dan itu menunjukan jika syarat fisik dan non fisik mulai terpenuhi.
“Potensi pendapatan keuangan, sumber daya alam, sektor pertanian dan kelautan juga terpenuhi. Bahkan infrastruktur pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainya sudah tersedia,” pungkas Leke.