ZONAUTARA.com – Pemerintah kembali menaikkan anggaran untuk kesehatan menjadi sebesar Rp193 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun. Hal ini dilakukan oleh pemerintah seiring kebutuhan dana pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19, yang dalam beberapa pekan ini kasus baru terus naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (5/7/2021) menjelaskan melonjaknya kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka anggaran kesehatan kembali dinaikkan menjadi Rp193 triliun.
Semula anggaran kesehatan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 sudah dinaikkan dari Rp172 triliun menjadi Rp182 triliun.
Kenaikan anggaran kesehatan, menurut Sri Mulyani, dibutuhkan untuk membiayai penanganan diagnostik seperti pengujian (testing), pelacakan (tracing), dan merawat pasien Covid-19 yang saat ini sekitar 236.340 pasien.
“Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang terjadi, terutama menyangkut peningkatan Covid-19, kemudian dilakukannya kebijakan PPKM darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya ke program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani.
Selain itu anggaran juga digunakan untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, hingga pembelian alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obatan.
Peningkatan dana kesehatan juga akan digunakan untuk membiayai pengadaan vaksin Covid-19.
“Anggaran Rp193 triliun dipakai untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang,” ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan akan menyisir anggaran belanja yang bisa dialihkan untuk menangani pandemi Covid-19, namun ia memastikan pengalihan ini tidak akan memangkas belanja-belanja penting seperti belanja operasional, kontrak tahun jamak (multiyears), penanganan Covid-19 dan PEN di kementerian dan lembaga, termasuk belanja penanganan bencana.
“Untuk biayai berbagai tambahan bidang kesehatan, perlindungan sosial dan program prioritas insentif, maka dibutuhkan refocusing yang kedua untuk bisa membiayai seluruh kebutuhan untuk bidang kesehatan yang tinggi, bantuan sosial, maupun untuk dukungan kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah memutuskan kembali menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp193 triliun dari Rp182 triliun untuk memenuhi kebutuhan dana pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.