ZONAUTARA.com– Peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Utara dalam beberapa hari terakhir yang cukup signifikan memberi sinyal kewaspadaan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kondisi ini membuat Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengambil langkah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa daerah di Sulut.
Melalui Surat Edaran Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut ditetapkan 10 kabupaten dan kota yang harus menjalankan PPKM skala mikro
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolmong Timur, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
“Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa atau Kelurahan, sesuai dengan kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Gubernur tersebut.
Beberapa hal yang diatur alam surat edaran tersebut, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya di daerah tersebut, juga dilarang digelar secara tatap muka langsung.
Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan termasuk mall maupun rumah makan akan dibatasi, dan hanya bisa dibuka hingga pukul 20.00 WITA setiap harinya, dengan pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas pusat perbelanjaan tersebut.
“PPKM skala mikro ini sendiri efektif berlaku sejak Senin (5/7/2021) dan akan berlangsung hingga Minggu (18/7), dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19,” kata Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel.
Adapun isi lengkap surat edaran tersebut dapat didownload di link berikut: