ZONAUTARA.com – Kementerian Agama (Kemenag) dalam sidang isbat telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa 20 Juli. Pada kesempatan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hilal telah terlihat pada Sabtu (10/7).
“Hilal terlihat atau teramati secara mufakat, sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021,” jelas Yaqut.
Masjid dan rumah ibadah tetap dibuka
Sementara itu, hari raya Idul Adha pada tahun ini bertepatan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, serta 15 kabupaten/kota di daerah lainnya.
Kabar baiknya, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi aturan Mendagri Nomor 15 tahun 2021.
Aturan tersebut direvisi menjadi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat Diktum huruf g dan k untuk PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu poin g menyebutkan masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya tidak ditutup.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan sebisa mungkin beribadah berjamaah mandiri di rumah saja.
“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kutipan mendagri tersebut, Sabtu (10/7/2021)
Revisi aturan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.