ZONAUTARA.COM – Kebijakan pelarangan salat Idul Adha berjamaah di Masjid maupun di halaman bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia, tanpa tujuan menghalangi umat Islam untuk beribadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7).
Wakil Presiden mengimbau seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk melakukan salat Idul Adha di rumah saja.
“Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” jelas Ma’ruf.
Peraturan mengenai hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.
Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Idul Adha.
“Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid,” kata dia.
Kebijakan mengenai ibadah Idul Adha 1442 H ini ditujukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan COVID-19, serta upaya untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19.
Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat berbahaya, sehingga masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah.