ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Meski ada pemberlakukan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat. Namun dengan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung, serta protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” jelas Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, waktu 20 itu menit cukup bagi seseorang makan di warung makan atau tempat sejenis.
“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk menghindari aktivitas mengobrol lama atau tertawa keras, agar tidak menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran yang rawan menularkan virus.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujar Tito.
Aturan PPKM level 4 itu dibuat untuk mencegah terjadinya penumpukan orang. Sehingga penularan virus corona dapat dihindari.
Untuk itu Tito meminta seluruh masyarakat dan para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.
Tito pun menginstruksikan Satpol PP dibantu dengan TNI dan Polri mengawasi berjalannya aturan itu. Sambil mengingatkan aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” ungkapnya.