ZONAUTARA.com – Setelah Presiden Jokowi mengumumkan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada Senin (02/08/2021), Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan syarat perjalanan pada wilayah PPKM pada periode 3-9 Agustus 2021, termasuk syarat perjalanan naik pesawat.
Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24,25, dan 26 tahun 2021, pembagian wilayah ini ada 4 kategori yaitu, level 1,2,3, dan 4.
Untuk kategori wilayah PPKM level 4 dan 3, bagi yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara, dari dan ke pulau Jawa atau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku dalam 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk sementara, penumpang di bawah 12 tahun masih dibatasi, dan syarat perjalanan transportasi selama PPKM ini masih tetap mengacu pada SE satgas Covid-19 Nomor 16/2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pesawat yang digunakan untuk angkutan udara niaga dalam negeri, hanya bisa mengangkut 70 persen sesuai dengan konfigurasi tempat duduk, dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang.
Selain syarat tersebut, protokol kesehatan wajib dipatuhi, termasuk saat berada di dalam pesawat.