bar-merah

PPKM Level 4, naik pesawat bisa pakai antigen dengan syarat sudah divaksin

Pesawat Lion Ai sedang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

ZONAUTARA.com – Meski Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai level 4, namun kini calon penumpang pesawat sudah bisa menunjukan hasil rapid tes antigen H-1 negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat terbang domestik di Jawa-Bali. Namun dengan syarat penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. yang terbit, Selasa (10/8/2021). 

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis aturan tersebut.

Namun, calon penumpang yang baru melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk penumpang yang datang dari Luar Jawa Bali, bahkan  keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com