ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), menghadirkan inovasi terbaru seperti program Service Point pelayanan perizinan di dua Kecamatan di Bolmong.
Program ini tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan dalam kepengurusan perizinan. Dua wilayah yang menjadi pilot project tersebut masing-masing, Kecamatan Passi Barat dan Dumoga Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, didampingi Kepala Dinas (Kadis) PM-PTSP, Fyfiane Soepredjo dan Camat Passi Barat Marief Mokodompit, meninjau langsung proses pengurusan izin, Rabu, 25 Agustus 2021, di Kantor Kecamatan Passi Barat.
Sekda Tahlis Gallang mengatakan, inovasi dari DPM-PTSP ini bermaksud untuk mendekatkan proses pelayanan, terutama terkait dengan perizinan.
“Sebagai langkah awal, Service Point ini terbagi di dua lokasi. Yang di Kecamatan Passi Barat mencakup wilayah Passi Bersatu dan Lolayan, dan satunya lagi berada di Kecamatan Dumoga Utara untuk wilayah Dumoga Bersatu,” kata Tahlis.
Menurutnya, ini merupakan inovasi yang positif dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Mengingat wilayah Bolmong sangat besar dan luas. Jarak antara Ibukota dan Kecamatan/Desa cukup jauh dan bisa memakan biaya yang cukup banyak.
“Dengan adanya inovasi seperti ini maka masyarakat dipastikan bisa terbantukan dalam hal mengurus perizinan,” jelas Tahlis.
Ia berharap, inovasi yang dilakukan oleh Dinas PM-PTSP tersebut bisa menjadi contoh bagi OPD lainnya. Sehingga, pelayanan masyarakat akan lebih maksimal.
“Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal untuk OPD yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Contoh salah satunya Disdukcapil terkait kepengurusan dokumen kependudukan, agar warga yang ingin mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lain sebagainya tak perlu lagi ke Ibukota Kabupaten,” ujar Tahlis.
Sementara, Kadis PM-PTSP Fyfiane Soepredjo mengatakan, keunggulan Service Point tersebut adalah, izin usaha dan praktek bisa langsung diverifikasi di tempat. Segala persyaratan maupun formulir sudah tersedia. Namun untuk izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sudah berganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu harus ada verifikasi lapangan.
“Jadi untuk IMB otomatis tidak bisa selesai saat itu juga, tapi kalau untuk izin usaha atau izin operasional lainnya seperti praktek kerja tenaga kesehatan itu bisa langsung diproses,” ucap Fyfiane.
Lanjutnya, pelayanan di Service Point dilakukan oleh satu personil dari PM-PTSP dan personil lainnya dari staf kecamatan.
“Nantinya untuk pelayanan perizinan akan dilayani secara sistem online, dan masyarakat bisa langsung menerima perizinannya di service point tersebut, tak perlu jauh-jauh lagi ke Lolak,” ungkapnya.
Perlu diketahui, program Service Point oleh DPM-PTSP ini resmi dilaunching oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa 17 Agustus, lalu.
Ada beberapa faktor yang membuat Pemkab Bolmong menginovasi pelayanan perizinan. Antara lain, pemahaman masyarakat akan teknologi informasi masih rendah sehingga jika masyarakat mau mengurus izin melalui aplikasi perizinan online masih perlu pendampingan dari DPM-PTSP.
Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan dan non perizinan. Hal ini dapat juga dilihat dari rendahnya ratio bangunan IMB di Kabupaten Bolmong, yaitu sebesar 2,38 persen. Begitu pun jalur transportasi umum dari kecamatan/desa menuju Ibukota Kabupaten tidak lancar/tidak tersedia, sehingga masyarakat yang mau datang ke Kantor Dinas PM dan PTSP masih mengalami kendala.
Sementara untuk sasaran program pelayanan perizinan ini antara lain, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Serta meningkatnya nilai investasi.(*)