bar-merah

Sekolah tatap muka di Jakarta akan mulai 30 Agustus, berikut mekanismenya

Pembelajaran tatap muka
Foto: Pixabay

ZONAUTARA.com – Pemerintah DKI Jakarta telah mengijinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai 30 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini diterapkan seiring status Jakarta turun ke PPKM level 3 sejak 24 Agustus 2021. Salah satu relaksasi di PPKM level 3 adalah soal sekolah tatap muka.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” isi Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, pembukaan sekolah tatap muka ini akan difokuskan pada sekolah yang sebelumnya sudah dilakukan uji coba PTM. 

Taga menyebut sekitar 610 sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas, mulai dari jenjang SD hingga SMK.

“Kan itu ada tiga gelombang (uji coba), ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, awal Agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmen. Jadi totalnya ada 610 sekolah,” katanya.

Taga mengatakan, mekanisme pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkan dalam belajar tatap muka nanti tak jauh berbeda dari yang sebelumnya

Meski begitu, PTM tidak akan dilaksanakan setiap hari tetapi dilaksanakan selang-seling setiap hari Senin, Rabu, Jumat. Untuk hari Selasa dan Kamis, sekolah akan disemprot disinfektan.


Durasi pembelajaran setiap harinya dibatasi maksimal sampai jam 12, dengan jumlah peserta didik yang ikut belajar tatap muka hanya 50 persen dari daya tampung kelas, dan pengaturan jarak tempat duduk siswa diatur 1,5 meter antar peserta didik.

Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik dan peserta didik sudah divaksinasi Covid-19.

Pihak Dinas Pendidikan  mewajibkan para siswa yang belajar di sekolah tatap muka sudah mendapat vaksin Covid-19 dan persetujuan dari orang tua peserta didik.

“Jadi jika siswa sudah divaksin tapi orang tuanya ragu tidak masalah tetap mengedepankan keselamatan. Sebaliknya, siswa belum vaksin tapi orang tuanya mau, ya tidak bisa,” ucap Taga.

Adapun tingkat vaksinasi murid sekolah di Jakarta yang berusia 12-17 tahun sudah mencapai 92,5 persen dari total 716.739 peserta didik atau sebanyak 659.684 siswa telah divaksin. Sedangkan 50.836 atau 7,15 persen belum mendapat suntikan vaksin Covid-19.

“Artinya usia sekolah kelas 5 dan 6 SD, lalu SMP, SMA, SMK,” ujar dia.

Dinas Pendidikan juga mencatat mayoritas guru dan tenaga pendidikan di sekolah kini sudah divaksin. Hanya mereka yang punya komorbid saja yang belum mendapat vaksinasi Covid-19.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com